Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku 2004 Polwil Dituntut Serius

Klaten (Espos) Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) menuntut Polwil Surakarta lebih serius mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan buku yang dibiayai dengan APBD Klaten 2004 senilai Rp 8,2 miliar.

Tuntutan tersebut, Rabu (3/6), kembali dikemukakan ARAKK di hadapan pers mengingat kasus tersebut telah bertahun-tahun ngendon di institusi penegak hukum tersebut. Berdasarkan perkembangan terbaru, dua anggota Dewan Pendidikan Klaten, Isnaeni dan Jazuli telah diperiksa di Mapolwil Surakarta, awal pekan ini.
Salah seorang anggota Dewan Pendidikan yang diperiksa, Isnaeni, saat ditemui wartawan, Rabu, di kompleks Pemkab Klaten membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, ungkap Isnaeni, dirinya dicecar 10 pertanyaan. ”Saya ditanya soal prosedur pengadaan barang di lingkup Dinas Pendidikan. Sementara kapasitas Dewan Pendidikan saat itu hanya memberikan pertimbangan terkait pengadaan tersebut.”
Terkait pengusutan kasus itu, Koordinator ARAKK, Abdul Muslih mengingatkan Polwil Surakarta untuk tidak main-main dalam proses penyidikan. “Bukan hanya karena ganti pejabat kemudian kasusnya kembali diungkap. Lantas melempem lagi.”
Kali ini, aparat Polwil diharapkan benar-benar serius dan takkan menemui hambatan berarti. Pasalnya, hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut-sebut sebagai salah satu hal yang ditunggu penyidik, telah turun. “Dari hasil audit juga terlihat ada kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar,” tukas Muslih.
Selain serius, ARAKK juga menegaskan, apabila tersangka sudah ditetapkan maka Polwil perlu segera melakukan penahanan sehingga proses penyidikan berjalan lancar. “Mengantisipasi hal-hal lainnya yang tidak diinginkan. Lagi pula, ini adalah kasus korupsi, yang delik pidananya masuk kategori khusus,” jelas Muslih.

Tak kunjung tuntas
Kasus dalam proyek pengadaan buku yang nilai totalnya mencapai Rp 8,2 miliar itu kali pertama mencuat ke permukaan setelah ARAKK merilis temuannya atas adanya indikasi korupsi pada tahun 2004. Waktu itu, Polwil Surakarta masih dipimpin Kombes Pol Abdul Madjid. Namun hingga kini, Polwil tak kunjung mampu menuntaskan kasus itu.
Seperti diberitakan SOLOPOS (3/6), aparat kepolisian mengindikasikan sudah adanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar SD dan SMP tahun 2004 di Klaten. Kapolwil Surakarta, Kombes Pol Taufik Ansorie menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
”Kalau itu (tersangka-red) masih didalami dan proses. Calon tersangka jelas sudah ada,” ungkap Kapolwil didampingi Kasubbagreskrim AKP Edhei Sulistyo kepada wartawan di Mapolwil Surakarta, Selasa (2/6). Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,4 miliar itu telah dilaporkan sejak 2005.