Coblos atau Contreng Harus Satu Kali

Jakarta (Espos) Penandaan pada surat suara untuk pemilihan presiden (Pilpres) 8 Juli mendatang cukup satu kali saja, yaitu pada salah satu kolom pasangan Capres-Cawapres. Penandaan lebih dari satu kali dianggap tidak sah.

”Penandaan masih tetap sama dengan menggunakan tanda centang (V) cukup satu kali saja. Lebih dari satu kali dianggap tidak sah,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati di Jakarta, Jumat (5/6), ketika ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Andi, jika pada Pemilu legislatif penandaan lebih dari satu kali selama berada pada kolom yang sama dinyatakan sah, maka tidak demikian untuk Pilpres. Untuk Pilpres, tanda pada surat suara diberikan hanya satu kali saja pada kolom salah satu pasangan Capres dan Cawapres. Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, Pasal 118 yang menyebutkan pemberian suara untuk Pilpres dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara.
Menurut dia, memberikan tanda satu kali tersebut dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sementara, tanda lain yang dapat digunakan selain centang adalah silang (x), garis mendatar (-), dan centang tidak sempurna (/). Menurut Andi, hanya tanda-tanda tersebut yang diakomodasi, selain keempat tanda itu dinyatakan tidak sah.
KPU juga telah menyiapkan desain surat suara untuk Pilpres dengan ukuran 27x23 cm. Selain itu juga telah disiapkan template bagi pemilih tuna netra. Sebelumnya, Andi mengatakan proses validasi untuk surat suara akan dilakukan secepatnya setelah masa sanggah lelang surat suara berakhir. Validasi ini dilakukan untuk memastikan nama pasangan Capres-Cawapres 2009 tertulis dengan benar, termasuk foto setiap pasangan. ”Kami akan koordinasi secepatnya dengan pemenang lelang. Desain sudah sepakat bentuknya, validasi bisa dilakukan dengan cepat. Paling lambat 6 Juni untuk validasi,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Biro Logistik KPU Boradi menjelaskan, jika tidak ada kendala apapun, maka diharapkan Minggu (7/6) besok pencetakan surat suara dapat dimulai.
Pada bagian lain, KPU akan menggunakan fasilitas layanan pesan pendek (SMS) untuk pengiriman hasil suara Pilpres ke KPU Pusat. Nomor pengirim SMS ini akan diproteksi. ”Sekarang KPU sedang dalam proses pembahasan kerja sama dengan pihak penyedia layanan. Kemungkinan akan kerja sama dengan Telkomsel untuk penyediaan jaringan dan nomor,” kata anggota KPU Abdul Aziz.
Sementara dalam waktu dekat, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan anggota KPU Sri Nuryanti akan segera berangkat ke Bangkok, Thailand, untuk memberikan bimbingan teknis (Bintek) pelaksanaan pemungutan suara kepada panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Anggota KPU Abdul Aziz, di Jakarta, Jumat, mengatakan bimbingan teknis yang berlangsung di Bangkok tersebut dihadiri PPLN dari Malaysia, Singapura, dan beberapa dari negara-negara di Timur Tengah. ”Hanya dua hari di Bangkok, kemungkinan Minggu sudah pulang. Di Bangkok itu, berkumpul pemilih di atas 5.000 orang,” kata Abdul.
Bintek ini dilaksanakan untuk memberikan penjelasan seputar pelaksanaan pemungutan suara dan peraturan-peraturan KPU terkait. Penjelasan yang diberikan juga berkaitan dengan logistik Pemilu.

Aturan penanda Pilpres

1. Tanda pada surat suara yang sah adalah dilakukan satu kali pada kolom salah satu pasangan Capres-Cawapres.
2. Penandaan berupa garis datar (-), contreng (v), silang (x), centang tidak sempurna (/) atau coblos, selama masih dalam kotak, baik di nomor atau gambar, dianggap sah. Empat tanda dan coblos yang diakomodasi, selain keempat tanda dan coblos, maka dianggap tidak sah.

Dasar: UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 118 yang menyebutkan pemberian suara untuk pilpres dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara.

Sumber: Komisi Pemilihan Umum (KPU).