Usulan Pajak 10 Persen dari PSK

detik.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Batam mengeluarkan usulan nyeleneh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia mengusulkan pemungutan pajak 10 persen dari para Pekerja Seks Komersial (PSK).
Wacana tersebut disampaikan Riky Solihin, anggota DPRD Batam dari partai PKB. Menurutnya, pajak tersebut dikenai pada PSK yang beroperasi di panti rehabilitasi yang kini telah menjelma sebagai lokalisasi.
Riky mengungkapkan, pemungutan pajak dari para PSK ini memiliki potensi yang cukup besar. Dia juga yakin, cara itu dapat segera mendongkrak PAD Batam yang sangat bermanfaat bagi pembangunan.
Sebagai contoh, saat ini di panti rehabilitasi Sintai yang terletak di Teluk Pandan, Tanjung Uncang ini, terdapat sekitar 1.200 orang. Mereka bekerja di 40 buah bar yang ada di lokasi tersebut. Pajak 10 persen itu dikenakan untuk tarif sekali kencan singkat alias short time.
Pendapat Pribadi
Niat Riky Solihin ini menimbulkan pro dan kontra. Menurut Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnia, wacana tersebut baru sebatas pendapat pribadi Riky. Pendapat itu belum menjadi sebuah keputusan di dewan sendiri.
“Itukan baru pendapat pribadi. Apa alasan mesti memungut pajak untuk PSK itu ya silakan tanya dengan yang bersangkutan. Riky itu satu komisi dengan saya. Tapi kalau ditanya pendapat saya, jelas saya tidak setuju dengan ide tersebut,” kata Yudi dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (15/02/2010).
Menurut Yudi, memang baru-baru ini DPRD Batam membahas soal sejumlah pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu pajak yang dibahas itu termasuk soal pajak tempat hiburan.
“Tempat hiburan di Batam selama ini memang kita kenakan pajak retribusi. Saya rasa semua kota juga melakukan hal yang sama terhadap tempat hiburan. Tapi kalau pajak 10 persen dikenakan pada PSK, ya saya rasa ini juga tidak tepat,” kata Yudi.
Menurut Yudi, andai saja PSK dikenakan pajak 10 persen dan itu menjadi dilegalkan, maka dengan sendiri hal itu berbenturan dengan UU yang ada di negara ini. Sesuai dengan perundangan yang berlaku melarang perbuatan zinah.
“Kalau diterapkan pajak 10 persen untuk PSK sama saja kita melegalkan perzinahan. Saya kira wacana itu sangat ngawur. Masak pajak dihitung berdasarkan ‘batangan’. Ini kacau sekali,” ungkap Yudi sembari tertawa.
Sebagai gambaran, kota Batam yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura itu memang dikenal sebagai kota dunia malam. Hampir setiap sudut kota, ada saja tempat hiburan seperti karoke dan diskotek. Itu sebabnya, PSK banyak berkeliaran di Batam. Mereka rata-rata mengharapkan tamu dari negara tetangga, Singapura.
Malam Sabtu dan Minggu, merupakan hari yang ditunggu-tunggu para PSK. Sebab, di hari itulah, wisatawan dari dari Singapura banyak yang berlibur ke Batam. Para wisatawan Singapura yang doyan PSK, menganggab dunia hiburan di Batam jauh lebih murah dibandingkan di negara mereka. Itu sebabnya, Batam menjadi salah satu tujuan PSK menggaet pelanggan dari negeri jiran itu.