Haji dan Umrah


“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah (Ali Imran : 97) “.

“Islam tertegak di atas lima tiang : syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji (HR.Bukhari Muslim)”. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu secara material, fisik, dan keilmuan. Inti perjalanan pergi haji adalah berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Pentingnya pergi haji dijelaskan dalam Hadis Ibnu Majjah “Dari Ibnu Abbas r.a. Nabi SAW bersabda “Siapa yang mau melaksankan haji, hendaklah segera melakukan karena terkadang seseorang itu sakit, binatang (kendaraannya) hilang dan adanya suatu hajat yang menghalangi”.
Selain itu haji yang mabrur merupakan amalan yang paling afdol. “Dari Abu Hurairah berkata ; Rosulullah ditanya : Amal apakah yang paling afdhol? Beliau bersabda : Iman kepada Allah dan Rosulnya. Ditanya lagi, kemudian apa? Beliau bersabda : Jihad fi sabilillah”. Ditanya lagi “Kemudian apa? “ Beliau bersabda “Haji yang mabrur”.
Dalam pelaksanannya haji berbeda dengan umroh, kalau haji dilaksanakan pada bulan dzulhijjah dan ada wukuf di Arafah, sementara umroh bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Apabila kita menjalankan ibadah haji, sebaiknya kita menjaga omongan kita dan dosa agar perjalanan haji kita mabrur. Nabi Saw bersabda “Barang siapa yang mengerjakan haji dan tidak berkata kotor dan tidak melakukan dosa, dia akan kembali dari dosa-dosanya seperti pada hari ia dilahirkan” (HR Bukhari Muslim). Maksud mabrur adalah perbuatan kita akan lebih baik lagi setelah kepergian kita menunaikan rukun islam ke lima ini.
Sedangkan ibadah Umroh merupakan serangkaian ibadah di tanah suci yang meliputi pengucapa niat dari miqot, tawaf di Baitullah, Sai antara Bukit Safa dan Marwa, dan Tahalul. Ibadah Umrah termasuk ibadah mahdoh yang artinya segala tatacara, bacaan, waktu dan lain-lainnya teleh dicontohkan oleh rosulullah SAW.
Salah satu hikmah dari perjalanan umroh para jemaah haji adalah menghapus dosa, sehingga disarankan sebaiknya bagi yang belum mampu pergi haji, minimal adalah pergi umroh. Walaupun demikian apabila pergi umroh saja belum menggugurkan kewajibannya untuk pergi haji.
“Umroh yang pertama kepada umroh yang berikutnya sebagai kaffaroh (penghapus) dosa yang dilakukan di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya melainkan surga” (Bukhari Muslim)
Selain itu, haji dan umroh juga bisa menghilangkan kefakiran, karena di Mekkah dan Madinah banyak sekali pelajaran praktis yang bisa kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat kita. “Ikutilah antara haji dan umroh, karena keduanya akan menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat pandai besi menghilangkan kotoran yang ada pada besi, emas dan perak (HR.Tirmidzi)
Bagi muslim yang memiliki harta yang cukup disunahkan untuk kembali lagi untuk “charging” agar semangat ibadah tidak luntur dan tidak terhalangi kebaikannya. Demikian pula bagi yang muda dan sehat bila rezekinya dirasa cukup sebaiknya menjalankan segera jangan menunggu sampai tua renta, karena kita tidak tahu seberapa panjang usia kita., “Allah berfirman (Hadis Qudsi) : Sesungguhnya seorang hamba yang telah aku sehatkan jasadnya dan kulapangkan rejekinya, telah berlalu lima tahun dia tidak datang kepada Ku, benar-benar dia seorang yang dihalangi dari kebaikan” (Ibnu Hibban)
Tetapi, ada hal yang harus diperhatikan untuk jemaah haji dan umroh khususnya kaum wanita tidak boleh pergi sendirian melainkan dengan muhrimnya. Yang dimaksud muhrim adalah saudara yang sepertalian darah seperti Bapak, Kakek, Ibu, Paman, Suami dari pernikahan. Alasan kaum wanita harus ada muhrimnya adalah hadits berikut : “Tidak boleh seorang wanita mengadakan perjalanan selama tiga hari, kecuali bersama mahrom” (Bukhari).

-o0o-
Sumber Bacaan :
Al Idhoh Manasik al Haji Wal Umroh dan Bulughul Marom


Share/Bookmark