RUU Rahasia Negara Masih Berlubang

JAKARTA–MI: Rancangan Undang-undang Rahasia Negara sejatinya bersifat ketat dan terbatas. Namun, RUU ini masih meninggalkan lubang sehingga masih longgar dan luas.

Hal ini disampaikan Deputi Direktur Yayasan Sains, Estetika dan Teknologi Agus Sudibyo kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (6/9). “Kami lihat belum ada sinkronisasi antara UU Keterbukaan Informasi Publik dan RUU RN. Meski ruang lingkupnya menyempit tapi masih ada yang kurang spesifik, terutama bidang pertahanan dan keamanan,” katanya.

Dalam UU KIP, pengecualian itu diatur dan ditetapkan berdasarkan uji kepentingan publik. Namun, RUU ini belum menyentuh pengaturan hal itu. Pengkategorian sesuatu menjadi rahasia negara masih berdasarkan kategori murni dan tidak dikombinasikan dengan uji kepentingan publik.

“Misalkan, ada suatu rahasia negara, lalu kemudian masa retensinya baru selesai pada jangka waktu lima tahun. Tapi, jika ada kasus korupsi yang berkaitan dengan rahasia negara ini, semestinya bisa dibuka jika tidak lolos uji kepentingan publik,” terangnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pasal yang hanya mengecualikan pejabat pengelola rahasia negara yang melakukan pelanggaran HAM berat dan kasus korupsi saja yang bisa dituntut. Pasal ini bisa memberikan imunitas kepada pejabat bersangkutan.

Alasannya, ada pelanggaran lain yang dilakukan si pejabat yang bisa lolos akibat aturan tersebut. Misalnya, pembocoran rahasia negara. “Si pejabat ini terlibat dalam kebocoran rahasia negara. Padahal, misalkan tanggung jawabnya akan berakhir dua bulan lagi, sedangkan penyelidikan membutuhkan waktu lebih dari itu. Karena UU membatasi bahwa yang boleh diusut hanya yang melanggar HAM berat dan korupsi, dia bisa lolos setelah tanggung jawabnya selesai,” tuturnya. (DM/OL-06)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/09/09/94375/3/1/RUU_Rahasia_Negara_Masih_Berlubang

Ditulis dalam RUU Rahasia Negara