Politik Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam

Rendahnya kesadaran politik perempuan (muslimah) hari ini tidak terlepas dari kondisi umum perempuan Indonesia yang buta akan peta sosial politik. Sehingga mereka mengalami peminggiran dari area publik ini. Peminggiran ini disebabkan oleh masih kentalnya budaya yang masih patriarkhi, kondisi sosio politik yang sepenuhnya belum mendukung kapasitas yang dimiliki perempuan untuk bisa tampil, bersaing dan maju. Bangkitnya gerakan perempuan untuk memperoleh kuota 30% diparlemen memang tidak bisa dipungkiri.

Ada beberapa latarbelakang yang menyebabkan gerakan perjuangan kaum perempuan menuntut kesetaraan dalam bidang politik antara lain bisa ditelursuri, Pertama, dari segi jumlah perempuan itu lebih banyak dari laki-laki. Kedua, keterlibatan perempuan dalam dunia politik menjadi bagian dalam proses demokratisasi yang terpenting. Dalam publikasi hasil penelitian UNDP menyatakan bahwa gerakan perempuan merupakan salah satu kekuatan terutama dinegara-negara dunia ketiga.

Secara historis, gerakan perempuan utamanya di Indonesia lahir sekitar abad ke-19 dengan munculnya tokoh-tokoh wanita semacam R.A. Kartini, R. Dewi Sartika. Merekalah yang menjadi penarik gerbong bagi kaumnya dengan melakukan upaya-upaya emansipasi dan pemberdayaan terutama bagi kaum ibu yang tidak memperoleh pendidikan.

Politik Dalam Islam
Menjadi opini publik bahwa agama dan politik adalah dua sisi mata uang yang berbeda serta tidak dapat dipersatukan sama sekali. Dengan asumsi yang dibangun seperti itu, maka politik sering dianggap sebagai sesuatu yang kotor dan agama adalah sesuatu yang bersih karena itu agama dan politik tidak dapat disatukan.

Saya tidak sepakat dengan wacana publik itu, sebab dalam islam dikenal sebagai ajaran yang menyeluruh (holistic). ……hai orang-orang yang beriman, masuklah kedalam islam secara kaffah…(QS 2: 208). Di dalam al-Qur’an dikatakan bahwa “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, mushmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya” (QS Al-Anfal [8]:60).

Dari ayat diatas Allah Swt memberikan lampu hijau kepada semua orang untuk melakukan aktivitas “politik.” Sehingga orientasi politik seorang muslimin wal muslimah adalah bagaimana dia memaingkan peran politik yang idealnya. Yaitu ri”ayatu syu-nil ummah.2 Artinya peran yang akan dilakoni oleh seorang politisi islam (baik laki-laki atau perempuan) adalah bagaimana dia mengurus kepentingan ummat. Politik dalam bahasa arabnya adalah siyasa berasal dari kata sasa’, “yasuusu, siyatan yang artinya mengurus kepentingan seseorang. Dengan demikian, maka jelas bahwa aktivitas politik yang dianjurkan islam adalah bagaimana mengurus kepentingan publik.

Ada beberapa pandangan islam mengenai perempuan :3 Pertama, perempuan dan laki-laki diciptakan dari entiti (nafs) yang sama (QS, 4:1), karena itu kedudukannya sama dan sejajar, yang membedakannya di mata Tuhan hanyalah kwalitas kiprahnya (QS, 49:13). Kedua, perempuan dan laki-laki sama dituntut untuk mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan tayyibah) dengan melakukan kerja positif /amal saleh (QS, 16: 97), untuk tujuan ini diharapkan perempuan dan laki-laki bahu membahu, membantu satu dengan yang lain (QS, 9:71). Ketiga, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang setimpal atas kerja-kerja yang dilakukan (QS, 33:35). Ketiga, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang setimpal atas kerja-kerja yang dilakukan (QS, 33:35).

Memang agenda politik perempuan bukanlah masalah yang mudah dikerjakan ditengah kondisi sosiologis masyarakat Indonesia yang masih bersifat tertutup dan feodal. Karena itu upaya-upaya perjuangan untuk mencapaii idealnya tidak boleh mandek dan berhenti pada suatu titik kemapanan.

Akhirnya kuota 30% hasil perjuangan panjang itu, mestilah digembirakan tentunya dengan mengedepangkan profesionalisme dan kualitas diri sebagai prasyarat untuk memenangkan persaingan yang semakin terbuka. Dengan demikian quality oriented4 wajib dijadikan agenda untuk menjalani titian menuju Indonesia baru yang lebih santun, beradab, dan nir penindasan. Wallahu A’lam bisshawab!